Bloggues.com, Semarang - Seorang pria dibekuk tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah karena memperdagangkan mahasiswi lewat twitter. Setidaknya ada 15 perempuan yang diperdagangkan untuk prostitusi.
Penangkapan dilakukan Senin (8/4/2017) kemarin pukul 21.00 WIB di sebuah hotel di Jalan Diponegoro. Unit Cyber Crime Subdit 2 Dit Reskrimsus Polda Jateng dipimpin oleh Kasubdit 2, AKBP Teddy Fanani, melakukan penyelidikan dan berhasil menjebak pelaku bernama Nuryadi (37 tahun) warga Pleburan, Semarang Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes (Pol) Lukas Akbar Abriari, mengatakan sudah sejak 2 bulan lalu patroli cyber menyelidiki website yang menawarkan perempuan-perempuan untuk prostitusi. Kemudian didapati akun milik Nuryadi yang menjajakan perempuan menggunakan twitter.
"Sudah 2 bulan terakhir patroli cyber dan melihat website menawarkan perempuan-perempuan atau adik-adik kita, siswi di Semarang untuk prostitusi. Kita lakukan penyelidikan kemudian dengan informan, kita jebak. Kita tangkap tangan pelaku dengan prostitusinya," kata Lukas di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (9/5/2017).
Terpisah, Kasubdit 2, AKBP Teddy Fanani, menjelaskan Nuryadi memiliki setidaknya 'koleksi' perempuan sebanyak 15 orang yang memiliki akun media sosial. Selain itu ada sekitar 50 perempuan yang tidak memiliki akun media sosial juga dijajakan.
"Ada sekitar 15 orang yang bekerja padanya, freelance. Kalau koleksinya 50-an orang. Stoknya banyak dia," kata Teddy.
Modus yang dilakukan yaitu menawarkan prostitusi lewat akun twitternya kemudian bagi yang berminat bisa add pin BBM pribadinya. Lewat chating BBM, transaksi berlanjut mulai memilih perempuan hingga pembayaran.
"Dari twitter berlajut ke BBM. Ada DP (uang muka), Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu lewat transfer. Jadi perempuannya ini kasih harga bersih Rp 1 juta terserah mau jual berapa. Kalau laku Rp 1,3 juta dapat Rp 300 ribu," jelasnya.
Penangkapan yang dilakukan kemarin malam dilakukan dengen menjebak Nuryadi. Setelah mengikuti prosedur pemesanan, Nuryadi datang terlebih dahulu ke hotel bersama perempuan berinisial TR (22) yang diminta menunggu di kamar hotel. "Kita tangkap kemarin di hotel bintang 3, kemudian dimintai keterangan," tandas Teddy.
Selain Nuryadi dan TR, sejumlah barang bukti diamankan antara lain uang Rp 4 juta, minyak vitalitas hajar jahanam, kondom, kartu ATM, dan laptop.
Nuryadi mengaku sudah sekitar setahun berbisnis prostitusi online. Awalnya dia adalah pelanggan dan berpikiran melakukan bisnis haram tersebut.
"Sudah sejak setahun lalu. Dapatnya sebulan Rp 10 juta. Saya tidak merekrut, mereka datang sediri dari mulut kemulut. Paling banyak mahasiswi," ujar Nuryadi.
Nuryadi dijerat Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 huruf d UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan atau denda Rp 250 juta paling rendah dan paling tinggi Rp 3 miliar.
Dia juga bisa disangka melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 yang sudah diperbarui UU No 19 tahun 2016 tentang ITE dengaan ancaman maksimal 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar. [detik]
Penangkapan dilakukan Senin (8/4/2017) kemarin pukul 21.00 WIB di sebuah hotel di Jalan Diponegoro. Unit Cyber Crime Subdit 2 Dit Reskrimsus Polda Jateng dipimpin oleh Kasubdit 2, AKBP Teddy Fanani, melakukan penyelidikan dan berhasil menjebak pelaku bernama Nuryadi (37 tahun) warga Pleburan, Semarang Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes (Pol) Lukas Akbar Abriari, mengatakan sudah sejak 2 bulan lalu patroli cyber menyelidiki website yang menawarkan perempuan-perempuan untuk prostitusi. Kemudian didapati akun milik Nuryadi yang menjajakan perempuan menggunakan twitter.
"Sudah 2 bulan terakhir patroli cyber dan melihat website menawarkan perempuan-perempuan atau adik-adik kita, siswi di Semarang untuk prostitusi. Kita lakukan penyelidikan kemudian dengan informan, kita jebak. Kita tangkap tangan pelaku dengan prostitusinya," kata Lukas di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (9/5/2017).
Terpisah, Kasubdit 2, AKBP Teddy Fanani, menjelaskan Nuryadi memiliki setidaknya 'koleksi' perempuan sebanyak 15 orang yang memiliki akun media sosial. Selain itu ada sekitar 50 perempuan yang tidak memiliki akun media sosial juga dijajakan.
"Ada sekitar 15 orang yang bekerja padanya, freelance. Kalau koleksinya 50-an orang. Stoknya banyak dia," kata Teddy.
Modus yang dilakukan yaitu menawarkan prostitusi lewat akun twitternya kemudian bagi yang berminat bisa add pin BBM pribadinya. Lewat chating BBM, transaksi berlanjut mulai memilih perempuan hingga pembayaran.
"Dari twitter berlajut ke BBM. Ada DP (uang muka), Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu lewat transfer. Jadi perempuannya ini kasih harga bersih Rp 1 juta terserah mau jual berapa. Kalau laku Rp 1,3 juta dapat Rp 300 ribu," jelasnya.
Penangkapan yang dilakukan kemarin malam dilakukan dengen menjebak Nuryadi. Setelah mengikuti prosedur pemesanan, Nuryadi datang terlebih dahulu ke hotel bersama perempuan berinisial TR (22) yang diminta menunggu di kamar hotel. "Kita tangkap kemarin di hotel bintang 3, kemudian dimintai keterangan," tandas Teddy.
Tersangka Nuryadi digiring petugas. (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom) |
Selain Nuryadi dan TR, sejumlah barang bukti diamankan antara lain uang Rp 4 juta, minyak vitalitas hajar jahanam, kondom, kartu ATM, dan laptop.
Nuryadi mengaku sudah sekitar setahun berbisnis prostitusi online. Awalnya dia adalah pelanggan dan berpikiran melakukan bisnis haram tersebut.
"Sudah sejak setahun lalu. Dapatnya sebulan Rp 10 juta. Saya tidak merekrut, mereka datang sediri dari mulut kemulut. Paling banyak mahasiswi," ujar Nuryadi.
Nuryadi dijerat Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 huruf d UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan atau denda Rp 250 juta paling rendah dan paling tinggi Rp 3 miliar.
Dia juga bisa disangka melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 yang sudah diperbarui UU No 19 tahun 2016 tentang ITE dengaan ancaman maksimal 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar. [detik]
0 comments:
Post a Comment